Minggu, 20 Agustus 2017

Pembentukan Bursa Kerja Khusus SMK Negeri 1 Kuala Kapuas

Papan Nama BKK SMKN 1 Kuala Kapuas
Berdasarkan Surat Derektorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor 2526/D5.6/TU/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tanggal 29 April 2016, sekolah dengan jumlah siswa lebih dari 500 (lima ratus) orang, wajib mendirikan Bursa Kerja Khusus (BKK). 
SMK Negeri 1 Kuala Kapuas
pada Tahun Pelajaran 2016/2017 memiliki siswa sebanyak 971 (sembilan ratus tujuh pululh satu) orang. Berdasarkan data siswa tersebut maka SMK Negeri 1 Kuala Kapuas berkewajiban membentuk Bursa Kerja Khusus (BKK). Berkenaan dengan hal tersebut, SMK Negeri 1 Kuala Kapuas pada tanggal 10 Juli 2017 mendapat Undangan dari Direktorat PSMK untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK Tahap III, yang dilaksanakan di Grand Soll Marina Hotell Tangerang, dari tanggal 24-26 Juli 2017. Alhamdulillah, kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, SMK Negeri 1 Kuala Kapuas segera membentuk Bursa Kerja Khusus (BKK) dan mengajukan Permohonan Persetujuan Pendiriannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, pada tanggal 03 Agustus 2017.
Persetujuan Pendirian BKK SMK Negeri 1 Kuala Kapuas segera terbit pada tanggal 07 Agustus 2017. Terima kasih kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas yang telah dengan sangat cepat merespon permohonan pendirian BKK kami, dan selanjutnya semoga terus berkenan membimbing BKK SMKN 1 Kuala Kapuas dalam proses mediasi antara tamatan SMK dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.



Struktur Organisasi BKK SMK Negeri 1 Kuala Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kuala Kapuas Nomor: 421.2/ 242 /14/SMK.1 K.KPS/VIII/2017 adalah sebagai berikut:

Struktur Organisasi BKK SMKN 1 Kuala Kapuas Tahun 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mendaftar Kartu Pra Kerja